MUI dan Haramnya Golongan Putih

Label Halal MUI

Label Halal MUI

Pesta demokrasi dalam hitungan hari kan tiba. Kesibukan menyambut pesta lima tahunan ini pun merata seantero bumi Nusantara. Dari komisi pemilu, pengurus partai, para caleg, tukang cetak, tukang sablon, dan tak ketinggalan pula, “tukang pembuat fatwa”, Majelis Ulama Indonesia.

Tak seperti biasanya, para ulama kita yang berkumpul di Padang Panjang Januari lalu, ikut kasak-kusuk menyambut pemilu yang akan diadakan 9 April nanti. Penyebabnya ialah, adanya kekhawatiran atas kecenderungan meningkatnya pemilih putih atau yang biasa kita kenal sebagai golongan putih. Kekhawatiran inipun secara sepintas cukuplah beralasan. Coba tengoklah tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah yang diadakan secara estafet beberapa tahun belakangan ini. Tak lebih dari 80% masyarakat yang berpartisipasi dalam pemilihan ini. Berdasarkan hal itu pulalah Majelis Ulama Indonesia berinisiatif untuk menerbitkan sebuah fatwa.

Tetapi bagi sebagian orang, fatwa itu tidaklah murni inisiatif dari para ulama, tetapi merupakan pesanan dari beberapa petinggi partai. Alasan sebagian orang itu merujuk pada banyaknya tokoh-tokoh Islam pada akhir-akhir ini yang menyerukan untuk Golput. Sebutlah saja, mantan presiden kita Abdurrahman Wahid. Yang jauh-jauh hari, sejak kekalahannya atas Muhaimin Iskandar dalam perebutan kekuasaan di PKB, telah mendorong para pengikutnya untuk tidak ikut dalam pemilu alias Golput. Selain Gusdur, beberapa pimpinan kubu di tubuh Partai Keadilan Sejahtera, juga terang-terangan akan Golput dalam pemilu nanti, melihat sepak terjang PKS yang tak lagi berpihak pada ideologi Islam. Sikap sebagian pimpinan kubu itu mengkhawatirkan pimpinan MPR kita, bapak Hidayat Nur Wahid, yang notabene juga merupakan petinggi PKS. Menurut sebagian kalangan, kekhawatiran Hidayat inilah yang telah men-drive MUI untuk mengeluarkan fatwa haram itu.

Fatwa haram ini tentulah menggelitik bagi sebagian besar orang. Selain tidak ada ilad yang terang dalam pengambilan fatwa, keputusan ini cukuplah mengekang umat. Haruskah MUI bertindak sejauh itu, untuk mengatur sikap politik umat. Menurut hemat penulis, sikap Golput merupakan bentuk ketidakpuasan masyarakat atas kinerja partai-partai kita dewasa ini. Hampir sebelas tahun reformasi berjalan, tapi janji-janji politik yang digaungkan di setiap pemilu berlangsung tidak pernah terealisasi. Sikap Golput bagi sebagian orang juga merupakan bentuk oposisi atas siapapun yang akan berkuasa kelak. Dan sikap oposisi inilah tentu sangat dibutuhkan dalam proses demokrasi kita.

Golput juga merupakan pesan bagi sang penguasa nanti, bahwa beliau yang terpilih tidaklah mendapatkan seratus persen mandat dari rakyat, yang berarti pula kuatnya golongan oposisi yang akan mengawasi kinerja mereka. Dan pesan inilah nantinya diharapkan dapat meningkatkan kinerja para anggota legislatif dan pimpinan birokrasi di pemerintahan kita. Apapun sikap politik masyarakat pada pemilu nanti, tentulah merupakan sikap yang terbaik baginya. Dan Golput, bukanlah sebuah tindakan yang salah, jika dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

Satu Tanggapan

  1. aku pribadi sih hanya bisa menunggu hasil dari fatwa MUI yang akan di keluarkan nanti nya sampai final nya.

Tinggalkan Balasan